GoAsianews.com
Jakarta - Tidak banyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berhasil meraih penghargaan "GOLDEN Trophy" di ajang penghargaan "TOP BUMD Awards 2024" karena berhasil mempertahankan penghargaan bintang 5 (lima) selama 3 tiga tahun secara berturut-turut. Dari yang sedikit itu, salah satunya diraih oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang (Perumda AM Kota Padang).
Keberhasilan Perumda Air Minum Kota Padang, sebagai perusahaan umum milik daerah (BUMD) yang mengelola layanan air minum dari hulu dan hilir hingga ke masyarakat (pelanggan), kian mendapat kepercayaan luas.
Diajang corporate rating atau penilaian BUMD, perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Padang ini berhasil menyabet penghargaan yang sangat membanggakan.
Dalam kesempatan ini, Perumda Air Minum Kota Padang berhasil memboyong 4 (empat) penghargaan sekaligus.
Pertama Golden Trophy yang diberikan atas keberhasilannya mempertahankan pengahargaan Bintang 5 selama 3 (tiga) tahun secara berturut-rurut di ajang penghargaan ini. Kedua "TOP BUMD Awards 2024 Bintang Lima / #5 Stars kategori BUMD Perumda Air Minum. Ketiga "TOP CEO BUMD 2024" yang diberikan kepada Hendra Pebrizal sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang yang diberikan atas keberhasilannya dalam memimpin dan mengendalikan perusahaan ini, sehingga bisa terus membukukan kinerja terbaik.
Dan penghargaan keempat yaikni "TOP Pembina BUMD 2024" yang diberikan kepada Walikota Padang, Hendri Septa. Penghargaan ini diberikan karena keberhasilan BUMD ini, tentu tidak terlepas dari dukungan dan bimbingan dan arahan pimpinan daerah (Walikota Padang) selaku pembina BUMD ini.
Penghargaan tingkat nasional bagi perusahaan-perusahaan BUMD yang diberikan atas keberhasilannya dalam menjalankan roda usaha ini, diberikan pada hari Rabu (20/03/2024) pada Puncak Acara Pengharagaan Top BUMD Awards 2024 yang berlangsung di Hotel Raffles, Jakarta.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Dirut Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal dan Walikota Padang Hendri Septa didampingi tim. (adv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar