Korupsi Pengadaan Peralatan Praktek SMK pada Disdik Sumbar, Kejati: Kerugian Ditaksir Rp 5,5 Miliar - Go Asianews

Breaking


Selasa, 28 Mei 2024

Korupsi Pengadaan Peralatan Praktek SMK pada Disdik Sumbar, Kejati: Kerugian Ditaksir Rp 5,5 Miliar



GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) -
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan kerugian negara Rp 5,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktek siswa SMK dilingkungan Dinas Pendidikan Sumbar (Disdik Sumbar) TA 2021.


"Sesuai penghitungan kami ada kerugian negara sekitar Rp 5,5 miliar dari total proyek sebesar Rp 18 miliar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman kepada wartawan usai ekspos kasus di Kejati Sumbar, Senin (27/5/2024).


Aspidsus juga menyampaikan ada 8 orang tersangka dalam kasus ini, yakni terdiri dari pihak Disdik Sumbar dan Rekanan.


"Pemanggilan para tersangka dan pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat (31/5) nanti.


"Terkait dengan total kerugian Rp 5,5 Miliar belum ada pengembalian yang dilakukan oleh para tersangka. Sejauh ini terkait perakara telah diperiksa 37 orang saksi dimana juga termasuk ahli," ujarnya.


"Intinya dalam  pemeriksaan jika ada  ditemukan (follow the money) arus aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya akan tidak tertutup kemungkinan juga bisa jadi tersangka," paparnya.


Lebih lanjut dikatakan Hadiman lamanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka tersebut diakibatkan  para auditor memerlukan waktu dalam perhitungan kerugian negara. 


"Kami tegaskan lagi.., tidak ada intervensi yang mengangu proses penyidikan dalam perkara ini," tegas Hadiman. (dn/tm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->