Gubernur Tunjuk Andree Algamar sebagai Plh Wali Kota Padang - Go Asianews

Breaking


Monday, May 13, 2024

Gubernur Tunjuk Andree Algamar sebagai Plh Wali Kota Padang



GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) -
Masa jabatan Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wakil Wali Kota Ekos Albar resmi berakhir pada hari ini, 13 Mei 2024. Karena belum adanya Pejabat (Pj) Wali Kota Padang yang ditunjuk Mendagri, maka Gubernur Sumbar Mahyeldi mengeluarkan Surat Penunjukan Andree Algamar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Padang.


Surat bernomor 120/267/Pem-Otda/2024 tertanggal 13 Mei 2024 itu langsung ditandatangani oleh Gubernur Mahyeldi.


Dalam surat tersebut, Andree Harmadi Algamar, yang merupakan Sekretaris Kota Padang, ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plh) Wali Kota Padang.


Penunjukan Andree Algamar sebagai Plh Wali Kota Padang dilakukan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Padang selama masa transisi jabatan.


Andree Algamar akan melaksanakan tugas-tugas rutin harian Wali Kota Padang. Namun untuk hal-hal yang bersifat prinsip, harus dikonsultasikan kepada Gubernur.


Andree Algamar merupakan seorang birokrat berpengalaman dan telah membuktikan keunggulannya dalam berbagai posisi di Pemerintah Kota Padang.


Andree pernah jadi Lurah Kampung Pondok, Camat Lubuk Kilangan, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran hingga Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang. Puncak karirnya tersandang saat ia dilantik sebagai Sekretaris Kota Padang tahun 2021.


Sosok birokrat yang dikenal dekat serta responsif terhadap jurnalis dan masyarakat ini, telah meraih berbagai penghargaan bergengsi, seperti penghargaan Lurah Berprestasi Tingkat Nasional tahun 2010 dan Satya Lencana Karya Satya Pengabdian ASN, Anugerah Aditya Karya Mahatva Yodha sebagai Pembina Karang Taruna Terbaik serta Penerima Lencana Emas Sebagai Tokoh Pemuda Terbaik dari Pemerintah Kota Padang.(*/jp)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->