Kasus Pengadaan Peralatan Praktik SMK pada Disdik Sumbar TA 2021, Kejati Umumkan 8 orang Tersangka - Go Asianews

Breaking


Kamis, 30 Mei 2024

Kasus Pengadaan Peralatan Praktik SMK pada Disdik Sumbar TA 2021, Kejati Umumkan 8 orang Tersangka



GoAsianews.com
Padang (SUMBAR)
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) resmi mengumumkan daftar nama sejumlah orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan (Disdik) di Provinsi Sumatera Barat.


Total sembilan orang telah ditetapkan Kejati Sumbar dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,5 miliar tersebut. Satu orang tersangka dinyatakan meninggal dunia di saat kejaksaan tengah mengusut dugaan korupsi di Disdik Sumbar.


Sehingga, tinggal menyisakan delapan tersangka yang berasal dari beragam latar, dengan empat di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.


"Hari ini kami resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, Selasa (28/5/2024) siang.


Penetapan tersangka dalam perkara tersebut, katanya, dilakukan setelah tim Penyidik Kejati Sumbar mengantongi dua alat bukti yang sah dalam perkara.


Para tersangka, katanya, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 18 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


“Setelah diumumkan sebagai tersangka maka selanjutnya kami akan memanggil delapan orang tersebut untuk datang dan diperiksa pada Jumat (31/5/2024),” katanya.


Lebih lanjut ia menyampaikan dalam perkara itu ditemukan adanya persekongkolan yang diawali oleh SA dengan DRS sehingga ditentukan para pemenang lelang.


Proyek itu adalah pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Disdik Sumbar untuk tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.


Berikut inisial 8 tersangka terkait dugaan korupsi di Disdik Sumbar dan jabatannya:

1. R selaku KPA
2. RA selalu PPTK
3. SA selaku ASN SMK
4. DRS selaku Kepala UKPBJ, saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumbar
5. E selaku Penyedia Sektor Holtikultura (Direktur CV Bunga Tri Dara)
6. S selaku Penyedia Sektor Holtikultura (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara)
7. S selalu Penyedia Sektor Industri (Direktur CV Inovasi Global)
8. BA selaku Penyedia Sektor Maritim (Direktur CV Sikabaluan Jaya Mandiri)
9. Almarhum Didi Irawan selaku Penyedia Sektor Pariwisata (Direktur PT Indotek Sentral Karya). Status meninggal dunia.


(rel/dn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->