GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Satker Pelaksana Penyedia Perumahan Provinsi Sumatera Barat, BP2P Sumatera III Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR slow respon, terkait ditemukannya pemakaian material Semen non lokal/daerah pada pelaksanaan proyek pembangunan gedung Rusun (rumah susun) ASN Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, yang berlokasi di Kota Padang.
Informasi tersebut telah disampaikan kepada pihak PPK (Riky Hidayat) melalui selulernya/WhatsApp 081214132XXX dan KAUR (Deshendri) 08126713XXX sejak tanggal 10 Mei 2024 lalu oleh GoAsianews.com, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan kenapa hal tersebut dilegalkan.
Material Semen non lokal/daerah Sumbar. |
Terkait penggunaan material Semen tersebut, media ini belum mendapat jawaban pasti dari pihak owner, apakah itu produk Impor atau produk dalam negeri.
Jika material semen tersebut produk impor, maka hal ini jelas - jelas telah mengangkangi Impres (Instruksi Presiden RI) Joko Widodo (Jokowi). Yakni Inpres No; 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dan untuk mendukung Instruksi Presiden RI ini, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah nyinyir pada banyak kesempatan untuk selalu menggunakan Produk Dalam Negeri pada setiap pelaksanakan kegiatan proyek - proyek pembangunan.
Mantan Pekerja Beberkan Kecurangan dalam Pelaksanaan Proyek
Sebagaimana diketahui, kegiatan pembangunan proyek gedung Rusun ASN Kejaksaan Sumbar ini bersumber dari dana APBN 2022 /2023 (Multiyears), dengan nilai terkontrak Rp. 18.373.600.000,00. Dan dikerjakan oleh PT. PUBAGOT JAYA ABADI selaku kontraktor pemenang tender.
Kepada beberapa awak media, Selasa (14/05/2024), mantan pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya ini membeberkan kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan gedung Rusun ASN Kejaksaan Sumbar tersebut.
Mulai dari proses pematangan lahan, pondasi, pembesian, struktur beton hingga menyangkut keberadaan personil dalam struktur organisasi proyek yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya yang ada dilapangan, serta ketidak sesuaian antara kualitas beton yang ada/terpasang dengan sampel yang dibawa ke uji labor.
Sembari memperlihatkan beberapa bukti dokumentasi dilapangan pada saat pelaksanaan pekerjaan, mantan pekerja ini menjelaskan "saya melakukan ini atas nama kemanusiaan" ucapnya.
"Infrastruktur tersebut adalah tempat hunian, dengan kondisi Kota Padang yang rawan gempa, saya tidak ingin gedung tersebut membawa petaka bagi penghuninya," sebutnya.
Kasatker Pelaksana Penyedia Perumahan Provinsi Sumbar Slow Respon
Terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Rusunawa ASN Kejaksaan Sumbar tersebut, media ini telah mencoba berkali-kali menghubungi pihak yang berkompeten di Satker Pelaksana Perumahan Provinsi Sumatera Barat.
Surat resmi konfirmasi dititipkan kepada staf kantor Satker Pelaksana Penyedia Perumahan Provinsi Sumatera Barat, Rabu (15/05/2024). |
Seperti Riky Hidayat selaku PPK, yang dihubungi melalui selulernya/WhatsApp (aktif) pada 24 April, 25 April, 10 Mei, dan 14 Mei namun hingga saat ini tidak kunjung merespon.
Deshendri, selaku KAUR dihubungi melalui selulernya/WhatsApp (aktif) pada 24 April, 25 April, 10 Mei, dan 14 Mei namun hingga saat ini tidak kunjung merespon.
Tonny Hermanto, selaku Kasatker yang dihubungi melalui selulernya/WhatsApp (aktif) pada 14 Mei, 15 Mei, 17 Mei, namun hingga artikel ini dipublikasikan tidak kunjung merespon, padahal surat konfirmasi secara resmipun juga telah disampaikan kekantornya.
Sebelumnya, tim media ini juga telah mendatangi kantor Satker Pelaksana Penyedia Perumahan Provinsi Sumbar yang beralamat di Ulakkarang kota Padang pada 15 Mei, namun Satker Tonny Hermanto tidak dibisa ditemui, dan tim media hanya bisa menitipkan surat resmi konfirmasi kepada staf kantor, dan tidak dapat mengisi buku tamu sebagai bukti kunjungan. "Buku tamu tidak ada pak" ucap staf kantor yang ditemui.
Bagaimanakah laporan Kendali Mutu pada Proyek Rusun tersebut..?, dapatkah dipertanggung jawabkan secara hukum oleh pihak Sakter, PPK, dan Konsultan Supervisi jika suatu saat terjadi musibah dikarenakan kelemahan struktur bangunan karena tidak sesuai Spek dan RAB..?, dan bagaimanakah hasil audit dari pihak auditor BPK..?, tunggu informasi selanjutnya. (dn/tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar