GoAsianews.com
Kab.Solsel (SUMBAR) - Kejati Sumbar melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) memanggil Bupati Solok Selatan, Khairunnas beserta sejumlah pejabat terkait untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi penggarapan lahan hutan negara seluas 650 hektare tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Kehutanan RI.
"Benar, surat panggilan sudah kita kirimkan. Kita jadwalkan Rabu (8/5/2024) pemeriksaan bupati, wali nagari dan satu perangkat daerah," kata Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman yang dihubungi awak media pada Senin (6/5/2024) lalu.
Pada kesempatan tersebut, Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman juga memaparkan, "Surat Perintah Penyelidikan telah diterbitkan Kajati Sumbar sejak April 2024 lalu.
"Undangan klarifikasi telah dilayangkan kepada Bupati Solok Selatan Khairunas serta beberapa pejabat lainnya, seperti Sekdakab Solok Selatan, Syamsurizaldi, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Solok Selatan, Kabid PUPR Solok Selatan, Kabid Kehutanan Dinas Pertanian Solok Selatan, Kadis Pertanian Solok Selatan, Kadis PUTRP Solok Selatan, Kadis PMPTSP Solok Selatan, Wali Nagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo, dan adik ipar Khairunnas selaku Pengurus Koperasi untuk dimintai keterangan secara maraton.
Armen Syahjohan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan mengaku kaget saat menerima informasi tersebut pertama kalinya.
"Ya saya telah mengetahui informasi tersebut beberapa hari lalu, dan saya sangat kaget pertamakalinya mendengar informasi tersebut," ungkap Armen Syahjohan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan saat dihubungi GoAsianews.com , Rabu (8/05/2024).
Selaku tokoh masyarakat dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan (Kab.Solsel), Armen Syahjohan sangat menyayangkan kejadian tersebut.
"Kita sangat menyayangkan kejadian tersebut, namun proses hukum harus dihormati, dan selaku bahagian dari masyarakat Solok Selatan kami turut mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar dalam penegakan hukum," imbuhnya.
Adakah rencana pihak DPRD Kab.Solok Selatan untuk melakukan pemanggilan atau pembentukan Pansus terkait permasalahan yang telah membuming ini..?.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Gerindra ini belum dapat memastikan. "Untuk pemanggilan atau pembentukan Pansus.., hal ini belum dapat kami pastikan, karena untuk melakukan hal tersebut kita harus ada/dapat persetujuan dari Anggota DPRD lainnya," sebut Armen Syahjohan.
Terpisah, bergulirnya indikasi adanya dugaan korupsi penggarapan lahan hutan negara seluas 650 hektare tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Kehutanan RI ini, Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan, Zigo Rolanda yang dihubungi GoAsianews.com melalui selulernya/WhatsApp (0812665203XX) belum memberi tanggapan. (deni/tim)
Berita Terkait;
- Kejati Sumbar akan Panggil Anak Bupati terkait Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara di Kab.Solsel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar