Gapura Politeknik ATI Padang yang berdiri pada daerah milik jalan. |
GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Berada didaerah milik jalan, pada ruas Jln.Adinegoro kawasan Tabing Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, belasan tahun Gapura milik Politeknik ATI Padang (Akademi Teknologi Industri Padang) berdiri perkasa.
Gapura tersebut berdiri pada areal wilayah Garis Sempadan Jalan (GSJ), selain mengambil hak pejalan kaki, bangunan tersebut juga berpotensi menyumbang bahaya bagi penguna jalan, karena terganggunya jarak pandang. Sebagaimana diketahui, hal ini jelas-jelas telah melanggar ketentuan PP No.34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Terkait hal tersebut, Kasatpol PP Kota Padang yang dihubungi GoAsianews.com menjelaskan akan menindaklanjutinya dengan pihak Kampus.
"Terimakasih infonya pak, nanti akan coba kita teruskan ke Kecamatan, untuk menindaklanjuti dengan pihak ATI," terang Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, Sabtu (8/06/2024).
Chandra Eka Putra menerangkan juga baru mengetahui hal tersebut.
"Saya baru dapat info juga ini pak.., untuk kelanjutannya nanti biar kita komunikasikan dengan yang bersangkutan", ulas Chandra.
Sebagaimana diketahui, pusat perkuliahan Politeknik ATI Padang (Akademi Teknologi Industri Padang) ini berada dibawah naungan Kementrian Perindustrian Republik Indonesia. (deni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar