PERPAMSI : Saatnya Pemerintah Buat UU Khusus Air Minum dan Sanitasi - Go Asianews

Breaking


Senin, 03 Juni 2024

PERPAMSI : Saatnya Pemerintah Buat UU Khusus Air Minum dan Sanitasi



GoAsianews.com
Balikpapan (KALTIM) -
Kelangkaan dan kekurangan pasokan air bersih menjadi pembahasan serius dalam pelaksanaan APEKSI yang tergabung dalam pokja perubahan iklim APEKSI, water management PERPAMSI dengan tajuk Optimalisaai Penataan Ruang dan Pengelolaan Air dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim untuk Pengendalian Bencana Hidrometeorologi, yang dilaksanakan di Balikpapan Kalimantan Selatan, 3 s/d 7 Juni 2024.


Ketua umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI), Lalu Ahmad Zaini menyebutkan perlu adanya keseriusan pemerintah dalam penanganan tersebut, salah satunya adalah dalam pembentukan undang undang khusus untuk air minum dan sanitasi, hal ini dilakukan agar ada regulasi yang jelas dalam pengaturanya.


Pada pokja perubahan iklim ini, PERPAMSI mengeluarkan 6 rekomendasi yang nantinya akan diserahkan kepada pihak terkait yang selanjutnya akan dibahas pada puncak pelaksanaan APEKSI yang akan dihadiri lansung oleh Presiden RI, Joko Widodo.


Sementara itu, Direktur Utama Perumda air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal yang hadir dalam kegiatan ini, mengakui sudah saatnya pemerintah serius dalam ketersediaan air bersih, salah satunya adalah dengan melahirkan undang undang agar ada aturan yang jelas dalam pengelolaan air di Indonesia.


Dirut juga menambahkan yang terpenting adalah penetapan kebijakan pengalokasian 2% APBN dan APBD masing masing pemerintah daerah untuk mendukung percepatan dan ketersediaan pelayanan air minum. Dirut juga berharap rekomendasi yang dilahirkan oleh PERPAMSI ditindaklanjuti dan diaplikasikan dalam pengelolaan dan keberlansungan PDAM kedepan.


Turut hadir dalam kegiatan ini, Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Padang Andri Satria, dan puluhan direktur PDAM seIndonesia. (hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->