GoAsianews.com
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa laporan transaksi keuangan mencurigakan ternyata didominasi judi online. Jumlahnya bahkan lebih tinggi dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari kasus korupsi.
Berdasarkan catatan PPATK, secara akumulasi judi online bahkan menjadi laporan transaksi keuangan tersebesar. Jumlahnya sebanyak 32,1% dari total laporan. Menyusul berikutnya adalah 25,7% penipuan, kemudian tindak pidana lain 12,3%. "Korupsi malah 7%", tegas Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah.
Oleh sebab itu, Natsir mengatakan bahwa judi online saat ini menjadi persoalan serius. Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan membuat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
"Beberapa negara-negara di ASEAN ya, Thailand, Filipina, Kamboja seperti itu. Ada ya (di Vietnam) beberapa negara di lingkungan ASEAN ya," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah dalam diskusi yang digelar secara daring, Sabtu (15/6/2024).
Ia pun membeberkan, bagaimana aliran uang itu mengalir dari dalam negeri ke sejumlah negara di Asia Tenggara. Hal itu dimulai dari pelaku judi online dalam negeri, kemudian uang berputar ke bandar kecil yang diteruskan ke bandar besar di luar negeri.
Kita sudah tahu bagaimana dari pelaku dikirim ke bandar kecil dari bandar kecil ke bandar besar kemudian bandar besar yang dikelola di luar negeri," ungkapnya.
Adapun uang yang mengalir ke luar negeri paling rendah sampai Rp 5 triliun. Natsir tidak menyebut berapa uang yang paling besar mengalir ke luar.
"Dari angka yang ada ini ternyata hasil judol itu dialirkan ke luar negeri nilainya itu di atas Rp 5 trilun lebih," pungkasnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar