GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Dalam penanganan kasus dugaan korupsi Pengadaan Peralatan Praktek SMK TA 2021 dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Kejaksaan Negeri Sumatera Barat telah menetapkan 8 orang tersangka untuk sementara.
Dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, karena kasus ini terus dikembangkan, seperti kemana arah aliran dana yang dikorupsi tersebut.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Karo Pem Otda) Sumbar, Doni Rahmat Samulo, merupakan salahsatu dari empat orang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar. Sementara sisanya merupakan rekanan atau pihak ketiga (vendor) yang bekerjasama dengan Disdik dalam sejumlah proyek yang digarap.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman kepada awak media mengatakan telah menyita telepon seluler Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Karo Pem Otda) Sumbar, Doni Rahmat Samulo untuk kepentingan penanganan kasus.
"Untuk kepentingan penanganan kasus, kami menyita telepon seluler dari Doni Rahmat Samulo, guna mencari tahu pesan dan komunikasi yang masuk dan keluar ke tersangka.
“Ada indikasi pesan yang masuk kepada yang bersangkutan dalam kasus ini,” ucapnya, Kamis (6/6/2024).
Terkait penyitaan telepon seluler milik Karo Pem Otda Sumbar ini, penggiat hukum sekaligus aktifis anti korupsi Afiyandri.SH merespon baik sikap tegas yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar tersebut.
"Dalam pengembangan kasus, penyitaan telepon seluler milik para tersangka merupakan salahsatu langkah yang jitu," ucap Afiyandri, pada GoAsianews.com , Jumat (7/06/2024).
"Riwayat-riwayat komunikasi yang ada pada telepon seluler tersebut bisa menjadi petunjuk-petunjuk dalam penanganan kasus.
Lebih lanjut Afiyandri juga mengingatkan pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar jangan tertutup dengan informasi-informasi baru terkait dugaan korupsi dilingkungan Pemprov Sumbar secara umum.
"Bisasaja riwayat-riwayat komunikasi yang ada pada telepon seluler Karo Pem Otda Sumbar tersebut menjadi jendela baru terkuaknya permainan atau praktek-praktek korupsi di instansi/OPD lainnya dilingkungan Pemprov Sumbar, artinya.. mungkin praktek-praktek korupsi juga terjadi di Dinas (OPD) lain, tidak di Dinas Pendidikan saja," terangnya.
"Dan jika indikasi tersebut ditemukan.., kami sangat berharap pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk memprosesnya, dan tidak menutup mata dengan informasi-informasi tersebut," harap Afiyandri.
(deni)
Berita Terkait :
- Kejati Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan di Disdik Sumbar, 1 DPO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar