Komisioner KPU Sumbar: Dana Operasional KPPS di PSU DPD-RI Tidak Berubah - Go Asianews

Breaking


Selasa, 09 Juli 2024

Komisioner KPU Sumbar: Dana Operasional KPPS di PSU DPD-RI Tidak Berubah

Rincian dana operasional KPPS pada Pemilu bulan Februari 2024, dan anggaran operasional tersebut tidak mengalami perubahan pada pelaksanaan PSU DPD-RI tanggal 13 Juli 2024 mendatang.


GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) -
Komisioner KPU Sumbar menegaskan, tidak ada perubahan pada anggaran honor dan dana operasional KPPS serta perlengkapan TPS pada pelaksanaan PSU DPD-RI Sumbar yang digelar pada 13 Juli 2024 mendatang.


Hal tersebut disampaikan pada GoAsianews.com oleh Jons Manedi, selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat, Selasa (9/07/2024) di Padang.


"Tidak ada perubahan pada jumlah anggaran dana operasional KPPS dan kebutuhan perlengkapan TPS pada pergelaran PSU DPD-RI Sumbar ini", sebut Jons Manedi.


"Begitupun dengan besaran honor yang diterima oleh Ketua/anggota KPPS", tegasnya.


"Karena PSU menindaklanjuti pasca putusan MK, maka pengaturan secara norma berlaku secara Mutatis Mutandis dengan UU dan PKPU Pemilu 14 Februari 2024 lalu".


"Dan secara pengaturan keuangan, maka berlaku pengaturan keuangan pada tanggal 14 Februari lalu, dan honor KPPS akan dibayarkan setelah mereka menyelesaikan tugasnya", terang Jons Manedi.


Sebagaimana diketahui, menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji KPPS Pemilu 2024 tergantung pada posisi setiap anggota KPPS. Berikut rinciannya :

- Ketua KPPS ; Rp 1.200.000/orang.
- Anggota KPPS  ; Rp 1.100.000/orang.
- Satlinmas : Rp 700.000/orang.


(deni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->