Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Anggaran, Mahasiswa Geruduk Kantor Dinas PUPR Padang - Go Asianews

Breaking


Wednesday, July 17, 2024

Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Anggaran, Mahasiswa Geruduk Kantor Dinas PUPR Padang

Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Tri Hadiyanto (kemeja putih) saat memberikan penjelasan kepada mahasiswa.


GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) -
Pertamakali terjadi dalam sejarah kedinasan PUPR Kota Padang, puluhan mahasiswa/wi menggeruduk (unjuk rasa) di kantor Dinas tersebut, dan mempertanyakan terkait transparansi anggaran yang dikelola.


Puluhan mahasiswa/wi yang tergabung dalam HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) cabang Padang tersebut mendatangi kantor Dinas PUPR Kota Padang yang beralamat di Jl.Ujung Gurun No.2, Kec.Padang Barat, Kota Padang, pada Rabu sore (17/07/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.


Dalam orasinya, HMI menyatakan Empat tuntutan transparansi, yakni terkait :

1. Transparansi keuangan Dinas PUPR Kota Padang.

2. Dana bantuan hibah ke instansi vertikal tanpa NPHD (Perwako No; 34 Tahun 2021)

3. Meminta keterangan anggaran awal /terpakai dan anggaran sisa yang telah terpakai oleh PUPR.

4. Dugaan pemalsuan SPJ (jika benar harus sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU KUHP pasal 263 ayat 1, PP No; 12 Tahun 2019 dan Permendagri No; 77 Tahun 2020).


Dalam orasi damai yang berlangsung tertib tersebut, mahasiswa disambut langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Tri Hadiyanto.


Dan Tri Hadiyanto memberikan penjelasan terkait tuntutan/pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa dalam orasi tersebut.


Namun penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Padang tersebut dinilai belum memuaskan mereka. Dan mahasiswa yang tergabung dalam HMI memberi waktu selama 7 hari kedepan untuk mendapatkan penjelasan/ klarifikasi detail.

Viedro Bernanda Vitraski, Ketum HMI cabang Padang, saat memberikan keterangan kepada awak media.


"Kami tidak puas dengan penjelasan /klarifikasi yang barusan disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR", ungkap Viedro Bernanda Vitraski, Ketum HMI cabang Padang, pada awak media pasca orasi, Rabu (17/07/2024).


"Terkait hal tersebut.., kami beri waktu selama 7 hari kedepan kepada Dinas PUPR untuk memberikan informasi /klarifikasi yang lebih detail, dan waktu tersebut telah disepakati oleh Kepala Dinas Tri Hadiyanto", sebut Viedro.

(deni).

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->