Abdul Fikri, Komisi X DPR-RI : Program Penggerak Ciptakan Diskriminasi dalam Ekosistem Pendidikan - Go Asianews

Breaking


Monday, August 26, 2024

Abdul Fikri, Komisi X DPR-RI : Program Penggerak Ciptakan Diskriminasi dalam Ekosistem Pendidikan



GoAsianews.com
Jakarta 
- Komisi X DPR mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memastikan setiap kebijakan yang diterbitkan harus berbasis pada prinsip keadilan. Dirinya menyayangkan Program Penggerak berpotensi melahirkan sejumlah permasalahan baru, seperti munculnya kelompok elit yang menciptakan diskriminasi dalam ekosistem pendidikan Indonesia.

 

Demikian hal ini diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih saat membuka agenda Kunjungan Komisi X DPR di SMAN 1 Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/8/2024). Jika mengacu pada amanat konstitusi Negara UUD 1945, khususnya pasal 31, pendidikan nasional tidak hanya berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, namun juga untuk membangun peradaban bangsa.

 

"(Saya memperhatikan) Program Guru Penggerak, Sekolah Penggerak, dan Organisasi Penggerak berpotensi menimbulkan diskriminasi karena akan melahirkan kelompok elit, yang dianggap sebagai aktor utama perubahan pendidikan. Hal ini dipandang tidak demokratis, berdampak pada pembiaran pemberdayaan pelaku pendidikan, yang secara simultan. Seharusnya diintervensi oleh Kemendikbudristek sebagai pelaksana kebijakan," ungkap Fikri.

 

Selain itu, baginya, model piloting seperti itu harus dihindari karena dinilai terbukti tidak mempercepat difusi inovasi dan perubahan di sektor pendidikan. Menurutnya, Program Penggerak malah hanya mengukuhkan keberadaan kelompok-kelompok tertentu dalam transformasi pendidikan.

 

Di sisi lain, berdasarkan laporan yang ia terima, Politisi Fraksi PKS itu mengutarakan deretan kendala program penggerak lainnya. Di antaranya, kesiapan dan kompetensi SDM guru tidak linier, internet dan TIK yang menjadi kunci keberhasilan Program Sekolah Penggerak tidak terfasilitasi merata di seluruh sekolah, guru penggerak sebagai syarat untuk menjadi kepala sekolah dianggap tidak berkeadilan.

 

Selaras, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) menyampaikan masih terdapat tantangan program sekolah penggerak di antaranya kendala geografis, sarana prasarana, sinergitas dengan Dinas Pendidikan Daerah, dan kurangnya ketersediaan SDM pendidik dan tenaga kependidikan yang beragam.

 

"Kemendikbudristek perlu saya ingatkan lagi, upaya untuk membangun bangsa dan peradaban bangsa dilakukan perlu dilakukan dengan peningkatan kualitas sumber daya pendidikan. Ini sangat penting untuk mewujudkan manusia seutuhnya, baik sebagai insan maupun sebagai sumber daya pembangunan," tandas legislator daerah pemilihan Jawa Tengah IX itu.

 

Sebagai informasi, Program Penggerak merupakan bagian dari Merdeka Belajar. Ada 3 program yang dinaungi dalam Program Penggerak Merdeka Belajar. Di antara Program Sekolah Penggerak dalam episode ke-4, Program Organisasi Penggerak episode ke-5, dan Program Guru Penggerak episode ke-7.

 

Masing-masing dari program tersebut bertujuan untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia. Salah satunya adalah mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian Pancasila. (um/rdn)

Sumber: dpr.go.id


No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->