Herman Boy, SH, MH. Kuasa Hukum "JK" |
GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Terkait keterangan-keterangan pihak yang mengatakan diri sebagai alumni, dan mantan pengurus Panti Asuhan Khusus Anak-Anak Mentawai (PAKAM), yang disampaikan kepada awak media beberapa waktu lalu, pihak JK menanggapinya dengan serius.
Dilansir dari reportaseinvestigasi.com , hal tersebut didapatkan media sewaktu meminta konfirmasi melalui pesan WA terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukan JK bersama DS di lingkungan panti asuhan.
Dari pertanyaan yang di sampaikan media terkait persoalan ini, pihak JK hanya memberi jawaban melalui pesan WhatsApp, dan agar media menghubungi kuasa hukumnya yang bernama Herman Boy, SH, MH.
“Tolong tanyakan saja sama kuasa hukum saya pak,” balas JK sambil mengirimkan nomor WhatsApp kuasa hukumnya ketika dikonfirmasi.
Ketika media menanyakan lebih lanjut apakah persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum? Namun pihak JK tidak membalas pertanyaan tersebut.
Herman Boy, Kuasa Hukum dari pihak JK yang dihubungi media membenarkan akan menghadapi tuduhan mengenai dugaan asusila yang disampaikan oleh pihak yang mengaku alumni dan mantan pengurus panti tersebut.
“Kita sudah tahu siapa dalang di belakang ini semua, dan hal ini terkait dengan persoalan politik,” katanya kepada media Sabtu (10/8/2024).
“Persoalan ini sengaja diapungkan untuk menjatuhkan klien saya, tujuannya adalah agar klien saya tidak jadi dilantik sebagai anggota DPRD,” katanya dengan nada geram.
Selain itu Herman Boy yang akrab disapa dengan Bang Boy ini juga mengungkapkan bahwa tuduhan dugaan asusila tersebut juga sudah pernah disampaikan melalui media beberapa waktu yang lalu.
“Seingat saya, satu bulan yang lalu pihak mereka juga pernah mengekspose hal ini melalui salah satu media online,” ungkap Boy.
Mengenai perbuatan asusila (perzinahan) yang disangkakan tersebut, Herman Boy berdalih privasi, “Masalah itu sifatnya privat (pribadi). Karena hubungan yang dilakukan dua orang yang sudah sama-sama dewasa hanya mereka yang tahu, dan sebagai orang luar kita tidak berhak mencampurinya,” kata Boy.
“Dan kiranya perlu diketahui, masalah dugaan perbuatan zina, hanya suami atau istri yang bersangkutan yang bisa melaporkannya, hal ini secara tegas dan jelas diatur dalam Pasal 284 ayat (2) KUHPidana, makna adalah “delik zina” adalah delik aduan absolut,” ujarnya.
“Pihak kami, terutama saya pribadi, siap menghadapi semua intrik dan manuver mereka, dan pada waktunya nanti, saya pasti akan melakukan serangan balik,” ujar Herman Boy lagi.
Herman Boy menambahkan bahwa dipanti asuhan tidak ada tukang masak, yang memasak makanan adalah pengurus atau mahasiswi dibantu oleh anak-anak yang sudah besar, dengan cara bergilir atau piket
“Jadi tidak benar kalau DS dikatakan tukang masak, itu penghinaan yang sangat keterlaluan. Sepengatahuan saya, DS adalah salah satu pengurus, selain itu yang bersangkutan juga bekerja di salah satu klinik kesehatan. Jadi sangat jelas manusia-manusia yang menyebarkan isu ini adalah manusia-manusia biadab,” tegasnya.
Ketika ditanyakan mengenai penyelesaian melalui jalur mediasi atau kekeluargaan, dikarenakan terlalu sensitif dan bisa berdampak negatif juga ke yayasan dan panti, Herman Boy mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan pihak yayasan, dan baginya tidak ada kompromi.
“Itu urusan Ketua Yayasan Bapak Cornelius Sabailatty, SH. Tapi kalau sikap pribadi yang ditanya saya tegaskan, bagi saya pribadi, tidak ada kompromi terhadap manusia-manusia yang mangaku alumni dan mantan pengurus yang telah menyebarkan isu-isu ini di luar dan media, kalau mereka merasa alumni seharusnya mereka menjaga nama baik panti asuhan, bukan malah mengeksposnya di luar, itu sama saja menampar air dalam ember, akibatnya muka sendiri yang basah,” tuturnya.
“Intinya bagi saya pribadi siap menghadapi mereka dengan segala daya dan upaya, istilah orang Betawi, ente jual gue beli,” pungkasnya. (HEN/red)
Sumber: reportaseinvestigasi.com
Berita Terkait ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar