Jakarta - Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Hakim meminta kepada Pimpinan DPD RI untuk segera membentuk Pansus Haji DPD RI karena adanya indikasi pelanggaran penyelenggaraan haji yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag).
“Pengaturan Kuota Haji oleh Menag, Wakil Ketua Komite III DPD RI Minta DPD RI Bentuk Pansus Haji Kami ingin mengusulkan agar dibentuk pansus untuk mempelajari dan mencermati terkait pelanggaran yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Agama,” ucap Abdul Hakim dalam Sidang Paripurna Ke-13 DPD RI Masa Sidang V, Tahun Sidang 2023-2024, Rabu (14/8/2024) di Nusantara V, Kompleks Parlemen.
Usulan pembentukan pansus tersebut dilatarbelakangi oleh hasil pengawasan penyelenggaraan haji tahun 2024 yang dilakukan oleh Komite III DPD RI. Abdul Hakim menjelaskan, di tahun 2024 Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 241 ribu, yang selanjutnya mendapatkan penambahan kuota sebanyak 20 ribu.
Menurut UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Pasal 64, jumlah anggota jemaah haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota haji per tahun, tetapi justru sebanyak 50% digunakan oleh Kemenag untuk Haji Khusus.
“Seyogyanya pemerintah secara konsisten memprioritaskan kuota haji tambahan untuk haji reguler yang mengalami antrian panjang mulai 16 sampai 38 tahun. Dengan demikian ada indikasi pelanggaran yang dilakukan Kementerian Agama dalam mengalokasikan kuota tambahan tersebut,” jelas Abdul Hakim. (rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar