Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka terkait Pembangunan Prasarana Perkeretaapian di Prov.Sumsel - Go Asianews

Breaking


Jumat, 20 September 2024

Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka terkait Pembangunan Prasarana Perkeretaapian di Prov.Sumsel



GoAsianews.com
Sementara Selatan
- Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) di Prov.Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, Kamis (19/09/2024).


Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tgl 23 Januari 2024, Jo. No : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 tgl 29 Februari 2024, Jo. No : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tgl 06 September 2024.


Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada Kamis tersebut dilakukan Penetapan 3 orang sebagai tersangka, Yakni;

• T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No : TAP-17/L.6.5/Fd.1/09/2024 tgl 19 September 2024.

• IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No : TAP-18/L.6.5/Fd.1/09/2024 tgl 19 September 2024.

• SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No : TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024 tgl 19 September 2024.


Para Saksi yang sudah diperiksa terkait kasus tersebut sampai saat ini berjumlah 34 orang.


Modus Operandi :
Kamis (19/09/2024), tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 3 orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana light rail transit (LRT) di Prov. Sumsel dengan estimasi kerugian negara Rp. 1,3 Trilliun.


Penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaannya, dimana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum :
1. Markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan.
2. Adanya aliran dana baik berupa suap/gratifikasi kebeberapa pihak sejumlah Rp. 25.600.000.000,-
3. Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp. 2.088.000.000,- yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi kebeberapa pihak.
(rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->