GoAsianews.com
Kab.Kepulauan Mentawai (SUMBAR) - Pengawasan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Serentak 2024 menjadi isu penting, karena berbagai permasalahan terkait validitas data pemilih yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 sebanyak 66.747 pemilih dengan jumlah 261 tempat pemungutan suara(TPS).
Penetapan jumlah DPT tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai di Bujai Hotel Mentawai pada Kamis,19 September 2024.
Yang turut hadir dalam Rapat Pleno Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Nasrullah, serta di damping dua orang staf Bawaslu Sekretariat Bawaslu. Dalam Rapat Pleno, Bawaslu Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai menyampaikan rekomendasi saran perbaikan agar hasil pengawasan pasca Rapat Pleno terbuka DPSHP di Tingkat Kecamatan ditindaklanjuti KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai .
Berdasarkan berita acara rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat kabupaten pada pilkada terdapat masukan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai salah satunya agar KPU Lebih Maksimalkan Sosialisasi Kepada Publik terkait Pergerakan dan Perkembangan Data, kemudian mengkaji ulang jarak dan tingkat kesulitan geografis Kepulauan Mentawai terkait adanya TPS yang sudah dipisahkan dari jumlah pada Pemilu sebelumnya pasca ditambahkan 1 TPS di Desa Sinaka' Dusun Surat Aban-Dusun Bubuget.
"Kami sudah selesai melakukan penetapan DPT dalam pleno terbuka bersama stakeholder terkait dengan menghadirkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) masing-masing wilayah memaparkan data dari tingkat kecamatan,"kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kurnia Ilahi.
Ia mengemukakan total DPT di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebanyak 66.747 pemilih tersebut, dengan rincian 34.552 pemilih laki-laki dan 32.195 pemilih perempuan dengan jumlah TPS 261.
Kata dia, terjadi penambahan data setelah menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 10 hari, terjadi penambahan 48 pemilih dari DPS, sehingga total pemilih dalam DPT menjadi 66.747 pemilih, tersebar di 261 TPS di 10 kecamatan,” katanya.
Sebelumnya KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai menetapakan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 66.699 pemilih. Tersebar di 260 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Rapat pleno ini berjalan sejak pagi tersebut juga dihadiri Forkopimda, LO bakal pasangan calon dan juga PPK se- Kabupaten Kepulauan Mentawai.
(JB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar