GoAsianews.com
Kab.Kepulauan Mentawai (SUMBAR) - KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mentawai, Senin (23/9/2024), di Homstey Paddegat.
Pengundian diawali dengan kegiatan penampilan hiburan dengan berbagai tari adat yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, setelah itu, masuk kesesi pengambilan nomor antrian dan nomor urut yang sudah disediakan oleh KPU Mentawai. Halhasil, nomor urut 1 Rijel-Josep, nomor urut 2 Maru-Binsar, dan nomor urut 3 Rinto–jakop
Hari ini Kegiatan temu media yang di selenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mentawai, Surya Andika selaku Divisi Teknis menyampaikan tiga agenda jadwal dan tahapan pada pemilihan serentak Nasional 2024.
Proses tahapan secara pencalonan yang di laksanakan pada tanggal (22/9/2024) melalui rapat pleno KPU Mentawai ditetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan ikut kontestan pada pemilihan kepala daerah serentak Kemudian, di tanggal (23/9/2024) di kawasan homestay mapadegat juga telah melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kepulauan Mentawai Sumatera Barat
"Inilah nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan di kukuhkan dalam surat suara" sebut Surya Andika dalam konferensi pers di aula hotel Bujai Mentawai Griya, Selasa (24/9/2024).
Di lanjut kan Deklarasi kampanye damai, dimana calon bupati dan wakil bupati, partai politik pengusul beserta tim kampanye dan para pendukung berjanji, Mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.Disamping itu, kata Surya Andika masing-masing paslon akan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Mentawai hingga pada pukul 23.59 WIB serta melaporkan tim pemenangan atau tim kampanye.
Dia menyebut, antra dana kampanye dan kampanye merupakan yang tidak dapat di pisahkan, dimana dana kampanye itu cerminan dari proses kampanye, sehingga harus ada namanya laporan awal dana kampanye.Selanjutnya, setiap pasangan calon akan menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), ini rentang waktunya berlangsung dari 25 September sampai 23 November 2024.
Melaksanakan kampanye pemilihan, yang aman, tertib dan damai, berintegritas tanpa hoax, tanpa politisasi sara dan tanpa politik uang serta melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan pasangan calon akan menyampaikan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Nah dari ketiga item ini mulai LADK, LPSDK dan LPPDK akan di lakukan audit oleh akuntan publik terkait dana kampanye yang di laksanakan masing-masing paslon dan timnya.
(JB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar