Miko Kamal berserta beberapa perwakilan "Orang Hukum" Hendri Septa - Hidayat saat menggelar konferensi pers, Kamis (10/10/2024). |
GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Bertempat di Kantor Hukum Miko Kamal & Associates, Jln.Permindo No; 61 Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, telah di deklarasikan "Orang Hukum" Hendri Septa-Hidayat. Kamis (10/10/2024).
Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat kota Padang, dalam berkoordinasi dan menyampaikan / melaporkan temuan mereka, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kontestasi Pilkada Kota Padang 2024 ini.
"Anda menemukan pelanggaran hukum dalam kontestasi Pilkada Padang 2024 ini..!, laporkan ke kami", ucap Miko Kamal, ketua 'Orang Hukum' Hendri Septa - Hidayat. Kamis (10/10/2024).
"layanan laporan tidak saja teruntuk bagi para relawan Hendri Septa-Hidayat, namun juga terbuka untuk masyarakat umum kota Padang", ulasnya.
Lebih lanjut Miko Kamal menyampaikan, "layanan ini sengaja kita buka sejak dini, karena mengingat besarnya potensi - potensi pelanggaran dalam kontestasi Pilkada Padang 2024 ini"
"Dan ini semua dilakukan agar dapat terciptanya penegakan hukum serta kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran Pilkada, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016. Dan disisi lain, sesungguhnya melalui layanan ini kita juga telah membantu kinerja pemerintah, dalam merangkum indikasi - indikasi pelanggaran dalam kontestasi Pilkada serentak ini", tambah Miko.
Berikut Cara Pelaporan
- Menghubungi kontak WhatsApp Orang Hukum Hendri Septa - Hidayat dinomor 0822 8490 5904.
- Tulis ringkasan kejadian pada kolom Link Gogle Formulir yang telah disediakan.
- Selanjutnya Orang Hukum Hendri Septa - Hidayat akan melakukan verifikasi.
- Selanjutnya Orang Hukum Hendri Septa - Hidayat akan menganalisa laporan.
- Setelah melakukan analisa, Orang Hukum Hendri Septa - Hidayat akan mengambil tindakan terkait laporan.
- Atau, masyarakat dapat mendatangi posko "Orang Hukum" Hendri Septa - Hidayat untuk berkoordinasi dan membuat laporan secara langsung. Yang beralamat di Jln.Permindo, No; 61. Padang Barat, Kota Padang.
(deni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar