Proyek strategis nasional pengendalian banjir Kota Padang Sumatera Barat ini berada dibawah kewenangan BWSS V Padang - Ditjen SDA Kementerian PUPR. |
GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Adanya berkembang isu terkait masuknya material batu yang tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati oleh PT.Arafah Alam Sejahtera dengan pihak supplier, dalam pelaksanaan kegiatan proyek strategis pengendalian banjir Kota Padang Sumatera Barat, yang tertuang dalam paket kontrak pekerjaan Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase ll- (Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir Perkotaan di Kota-Kota Terpilih Tahap II) diakui oleh Aryo Mengker.
"Isu-isu tersebut telah lama berkembang, dan ini untuk belasan kalinya media mengkonfirmasi", terang Aryo Mengker, pengawas lapangan PT. Arafah Alam Sejahtera saat dihubungi GoAsianews.com, Rabu (9/10/2024), yang mengakui mencuatnya isu-isu tersebut.
Lebih lanjut Aryo Mengker menyampaikan, "perjanjian yang kami tegaskan bersama pihak supplier adalah, bahwa material batu yang didatangkan harus bersumber dari Quarry yang memiliki izin", tegasnya.
"Nah terkait realisasi dilapangan serta kebenaran dari isu yang beredar, apakah batu-batu yang didatangkan tersebut bersumber dari titik-titik koordinat Quarry yang berizin atau tidak..?, hal tersebut tidak dapat saya pastikan, karena diluar kewenangan kami (PT.Arafah) untuk menelusurinya".
"Dan saya usulkan kepada pihak Dinas ESDM Sumbar untuk melakukan pengecekan ulang, dan penertiban pada Quarry-quarry yang tidak memiliki kelengkapan izin tersebut, karena itu sudah menjadi wewenang meraka", usul Aryo.
Aryo Mengker juga menjabarkan pihak - pihak supplier yang telah berkerja sama dengan perusahaannya.
"Ada tiga supplier, yakni PT.Tandikek Bukit Gadang dengan quarry diwilayah Tandikek, PT.Azman dengan quarry diwilayah Sikabu, dan PT.Parambahan Jaya Abadi dengan quarry diwilayah Gunung Sariak kota Padang", urai Aryo Mengker.
Disisi lain, jika ada Quarry yang telah memiliki izin, namun melakukan aktivitas penambangan diluar titik koordinat Quarry yang telah ditetapkan sebelumnya. Dan Quarry yang berizin, namun menjual material tambang dari lahan serta perusahaan yang belum mengantongi izin lengkap, Kadis ESDM Provinsi Sumatera Barat, Herry Martinus secara tegas mengatakan hal tersebut sangat tidak diperbolehkan.
"Tidak boleh, ada sangsi yang sangat tegas, diantaranya akan dilakukan penghentian aktivitas kegiatan", jelas Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Herry Martinus, Rabu (9/10/2024).
(deni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar