Pemko Padang dan Kejari Tandatangani Perjanjian Kerjasama Restorative Justice Plus - Go Asianews

Breaking


Selasa, 08 Oktober 2024

Pemko Padang dan Kejari Tandatangani Perjanjian Kerjasama Restorative Justice Plus



GoAsianews.com
Padang (SUMBAR)
- Memfasilitasi penyelesaian tindak pidana ringan (Tipiring), Pemerintah Kota Padang menandatangani Perjanjian Kerjasama Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang di Bagindo Aziz Chan Aie Pacah, Senin, (7/10/2024).


Penandatanganan itu dilakukan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Aliansyah, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Padang Suardi Z Datuak Rajo Basa, Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kota Padang Muhammad Yasir, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Padang Yuspardi.


Acara penandatanganan PKS itu, juga dihadiri secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Yuni Daru.


Selain penandatanganan PKS, dalam kegiatan ini juga diresmikan Rumah Restorative Justice di 11 kecamatan di Kota Padang. (hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->