Sebanyak 13 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kab.Dharmasraya telah dilakukan rehap oleh Dinas PRKPP Prov.Sumbar. |
GoAsianews.com
Kab.Dharmasraya (SUMBAR) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sumbar telah melakukan renovasi sebanyak 13 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kab.Dharmasraya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PRKPP Prov.Sumbar Rifda Suriani.
"Ya, tahun ini 2024 kita telah melakukan renovasi rumah tidak layak huni di Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kab.Dharmasraya," terang Rifda Suriani, dihubungi GoAsianews.com Rabu (30/10/2024).
Lebih rinci Rifda memaparkan, "rumah milik masyarakat yang dilakukan renovasi sebanyak 13 unit rumah, dan saat ini progres pelaksanaan pembangunan/renovasi telah mencapai 90%," jelasnya.
Sementara itu, Yolly Detra Asrar, Kabid Perumahan Rakyat Dinas PRKPP Provinsi Sumatera Barat yang dihubungi menjelaskan, "saat ini kegiatan rehab hampir tuntas (finishing), dan seperti tahun sebelumnya.. masyarakat penerima manfaat mendapat bantuan dana rehap rumah dengan anggaran sebesar Rp 20 Juta/ unit rumah," papar Yolly.
Terpisah, masyarakat penerima manfaat (rehap rumah) merasa sangat bersyukur dan berterimakasih kepada seluruh pihak terkait atas segala kebaikan yang telah mereka terima. Karena kondisi rumah sebagai tempat mereka berteduh dan berlindung sekeluarga saat ini jauh telah berubah dengan kondisi yang lebih baik dan layak.
Program bantuan rehab rumah merupakan salahsatu bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap peningkatan kualitas hidup Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan implementasi perwujudan dari program ini sangat didukung penuh oleh pihak DPRD Provinsi Sumatera Barat. Hal itu dibuktikan dengan dititipkannya miliaran rupiah anggaran pokok pikiran mereka (Anggota Legislatif) pada Dinas PRKPP Prov.Sumbar, sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan program ini.
(deni/el)
Berikut salahsatu kondisi rumah MBR sebelum dilakukan rehap. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar