GoAsianews.com
Jakarta - Donald Trump terpilih menjadi Presiden AS ke-47 setelah mengalahkan lawannya Kamala Harris dengan perolehan 276 suara Electoral College.
Sementara itu, Kamala hanya meraup 219 Electoral College. Trump mendominasi suara di 31 negara bagian dengan lebih dari 71 juta suara.
Untuk diketahui, dalam sistem Pilpres AS, perolehan Electoral Collage terbanyak akan menjadi pemenang dalam Pilpres.
AS memiliki 50 negara bagian dengan total 538 Electoral College. Kandidat harus mengantongi setidaknya 270 Electoral College untuk meraih kemenangan.
Pemenang Pilpres AS 2024 akan dilantik setelah penghitungan suara elektoral yang dilakukan kongres. Berdasarkan rangkaian jadwal Pilpres yang dirilis oleh Pemerintah AS, pemenang Pilpres AS 2024 akan dilantik pada 20 Januari 2025. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar