Warning.., Orang Hukum Hendri Septa-Hidayat Kantongi Beberapa Pelanggaran di Pilkada Padang 2024 - Go Asianews

Breaking


Kamis, 14 November 2024

Warning.., Orang Hukum Hendri Septa-Hidayat Kantongi Beberapa Pelanggaran di Pilkada Padang 2024

Tim Orang Hukum Hendri Septa-Hidayat. paslon Walikota dan Wakilwalikota Padang nomor urut Tiga.


GoAsianews.com
Padang (SUMBAR)
- Orang Hukum paslon Walikota dan Wakilwalikota Padang, Hendri Septa-Hidayat kantongi beberapa indikasi pelanggaran di Pilkada Padang 2024, hal tersebut disampaikan oleh Rahmad Fiqrizain, tim Kantor Hukum Miko Kamal & Associates, selaku Orang Hukum yang digandeng oleh Hendri Septa-Hidayat.


Ketua Orang Hukum Hendri Septa-Hidayat, Miko Kamal, melalui Rahmad Fiqrizain selaku anggota memaparkan telah mencatat dan mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait indikasi-indikasi pelanggaran di Pilkada Padang 2024 ini.


"Kami telah mencatat dan mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait indikasi-indikasi pelanggaran, baik yang bersifat merugikan paslon Walikota dan Wakilwalikota Padang, Hendri Septa-Hidayat, maupun terkait tata cara atau tindakan-tindakan Paslon lain berserta tim-timnya dimasa kompanye ini," terang Rahmad Fiqrizain, pada GoAsianews.com, Kamis (14/11/2024) di Kantor Hukum Miko Kamal & Associates.


"Segala hal yang bertentangan dengan ketetapan dan aturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 tentu akan menjadi sebuah pelanggaran" tambahnya.


Lebih lanjut Rahmad Fiqrizain memaparkan, "pelanggaran-pelanggaran atau serangan yang merugikan paslon Hendri Septa-Hidayat tersebut dapat dilihat pada postingan / kolom-kolom komentar di media sosial, seperti Instagram, Facebook, WhatsApp Group dan lainnya. Dan dokumentasi dari postingan-postingan medsos tersebut telah kami simpan sebagai alat bukti," tegasnya.


"Selain itu juga ditemukan sejumlah pengrusakan APK, seperti di wilayah Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung, dan diwilayah Parak Jigarang, Alai Parak Kopi".


Terkait tata cara atau tindakan-tindakan Paslon lain berserta tim-timnya dimasa kompanye ini, Orang Hukum Hendri Septa - Hidayat juga menemukan beberapa pelanggaran, seperti adanya pembagian nasi gratis oleh anggota DPRD kota padang, yang dihadiri oleh salahsatu paslon, kejadian tersebut terjadi diwilayah Lolong Belanti, Kec.Padang Utara.


Anggota tim Orang Hukum Hendri Septa-Hidayat, Rahmad Fiqrizain yang juga tergabung dalam Kantor Hukum Miko Kamal & Associates ini juga memaparkan, bahwa telah ditemukan kegiatan kampanye di lingkungan Rumah Ibadah yang dilakukan oleh Paslon lain," tuturnya.


Tim Orang Hukum Hendri Septa-Hidayat ini juga berpesan kepada segenap masyarakat kota Padang, "mari tingkatkan partisipasi pengawasan, agar dapat terciptanya penegakan hukum serta kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran Pilkada, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016," pesan Rahmad Fiqrizain.


Dan pelaporan tersebut dapat dilakukan masyarakat melalui cara berikut ;

- Menghubungi kontak WhatsApp Orang Hukum Hendri Septa - Hidayat dinomor 0822 8490 5904.


- Tulis ringkasan kejadian pada kolom Link Gogle Formulir yang telah disediakan.


- Selanjutnya Orang Hukum Hendri Septa - Hidayat akan melakukan verifikasi.


- Selanjutnya Orang Hukum Hendri Septa - Hidayat akan menganalisa laporan.


- Setelah melakukan analisa, Orang Hukum Hendri Septa - Hidayat akan mengambil tindakan terkait laporan.


- Atau, masyarakat dapat mendatangi posko "Orang Hukum" Hendri Septa - Hidayat untuk berkoordinasi dan membuat laporan secara langsung. Yang beralamat di Jln.Permindo, No; 61. Padang Barat, Kota Padang.

(deni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->