GoAsianews.com
Kab.Pessel (SUMBAR) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, melalui Dinas PRKPP Sumbar kembali menuntaskan pelaksanaan pembangunan akses lalulintas antar nagari di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PRKPP Provinsi Sumatera Barat, Rifda Suriani melalui Kabid Kawasan Pemukiman Viky Rahmat Triandra.
"Ya, pelaksanaan pembangunan jalan penghubung antar nagari di wilayah Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kab. Pesisir Selatan telah tuntas", terang Viky Rahmat Triandra, yang dihubungi Jumat (27/12/2024).
Lebih rinci Viky memaparkan, "akses jalan lingkungan tersebut meliputi ruas Jalan Lingkar Semangka Padang Panjang 1 Menuju Kampung Saridano Patamuan", paparnya.
Viky Rahmat Triandra juga menjelaskan terkait kualitas dan kuantitas infrastruktur jalan lingkungan yang dibangun.
"Panjang penanganan pada ruas jalan tersebut yakni 428,37 Meter, dengan lebar bervariasi. Dan konstruksi yang digunakan adalah jenis Jalan Beton, dengan menggunakan Ready Mix mutu K-250, dan ketebalan 12 Cm".
Kondisi ruas jalan sebelum dilakukan penanganan. |
"Sebelum dilakukan penanganan, ruas tersebut memiliki keadaan existing berupa jalan tanah dan jalan beton yang mengalami kerusakan cukup parah. Dan Alhamdulillah, saat ini situasinya sudah jauh berubah dan hasil pembangunan telah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar", papar Viky.
Sebagaimana diketahui, pembenahan infrastruktur jalan lingkungan ini tergabung dalam program Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) tahun anggaran 2024, yang di wenangi oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertahanan Provinsi Sumatera Barat.
Rehabilitasi akses vital ini merupakan salahsatu bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam penunjang kelancaran mobilisasi masyarakat antar nagari di wilayah perdesaan.
Terpisah, sebelumnya beberapa masyarakat sekitar yang dijumpai media ini, Rabu (25/12/2024) mengaku sangat senang dan berterimakasih atas terealisasinya pembangunan akses jaling tersebut, dan hal ini senada terucap dari mulut mereka.
(deni)
No comments:
Post a Comment