DPRD Kota Lubuk Linggau Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Program Pembentukan Peraturan Daerah - Go Asianews

Breaking


Tuesday, February 11, 2025

DPRD Kota Lubuk Linggau Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Program Pembentukan Peraturan Daerah



GoAsianews.com

Lubuk Linggau (SUMSEL) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel), menggelar Rapat Paripurna istimewa dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, Senin (10/2/2025) 


Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau Yullian Effendi, serta dihadiri Penjabat (Pj) Walikota Lubuklinggau H Koimudin yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H Trisco Defriansyah, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana. 


Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Lubuklinggau Rully Wijaya dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan rapat paripurna istimewa DPRD Kota Lubuklinggau hari ini. 


Dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, rapat paripurna juga diikuti sebanyak 17 anggota DPRD dari 30 anggota DPRD Kota Lubuklinggau. 


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hambali Lukman, menyampaikan bahwa terdapat 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas dalam Propemperda 2025. Dari jumlah tersebut, delapan Raperda merupakan usulan DPRD, sedangkan tujuh lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau, ungkap Hambali.  


Sementara itu, Ketua DPRD Kota Lubuklinggau Yullian Effendi menuturkan, rapat paripurna istimewa DPRD kota lubuklinggau hari ini sekaligus penandatanganan bersama antara Pemerintah Kota Lubuklinggau dan DPRD Kota Lubuklinggau, untuk membahas sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Lubuklinggau tahun 2025, tuturnya. 


Masih dijelaskan Yullian Effendi, setelah usai rapat paripurna hari ini kedepannya sebanyak 15 Raperda akan kami bahas. 


Dengan membentuk baik itu Komisi maupun Panitia Khusus (Pansus), sehingga Raperda kedepan bisah terlaksana dengan baik dan dalam waktu dekat kita akan persiapan alat untuk pembahasan Raperda ini, jelas Yullian Effendi. 


Taklupa dalam rapat tersebut, Pj Walikota H Koimudin yang diwakili Sekda Kota Lubuklinggau H Trisco Defriansyah menyampaikan, bahwa rapat paripurna pengesahan Propemperda tahun 2025 ini. 


Berdasarkan pasal 239 Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah. 


Dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) penganti UU nomor 2 tahun 2022,tentang cipta karya menjadi UU. 


Kemudian dijelaskan bahwa perencanaan penyusunan Perda ini dilakukan,dalam program pembentukan Perda yang disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah. 


Untuk jangka waktu selama 1 (Satu) tahun, berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda. 


Yakni untuk melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan, dan ikut melaksanakan ketertiban masyarakat dalam menyelenggarakan mekanisme pembentukan Perda. 


Maka dari itu DPRD dan Pemkot Lubuklinggau, semakin dituntut untuk dapat memenuhi landasan maupun tata kelola pembentukan UU yang selaras dengan UUD 1945. 


Peraturan perundang-undangan itu juga,untuk menjaga kepentingan nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta mendengarkan aspirasi masyarakat. 


Atas dasar kewenangan Daerah membentuk Perda tersebut,maka Pemkot Lubuklinggau dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Lubuklinggau. 


Telah melaksanakan rapat dengan hasil rapat yang telah dituangkan dalam Berita Acara (BA), kesepakatan bersama Bapemperda DPRD Kota Lubuklinggau antara Pemkot Lubuklinggau, papar Sekda. 


Rapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Penjabat Wali Kota dan DPRD Kota Lubuk Linggau. (hms/adv)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->