GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Mantan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo, divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar 2021 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis sore (13/2/2025).
Terkait hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) berencana akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas hakim Pengadilan Negeri Padang tersebut. Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum), M. Rasyid SH.M.Hum. Jumat ( 14/2/2025).
"Upaya kasasi akan segera diajukan ke Pengadilan Negeri Padang", ungkapnya.
Mantan Kasi Intel Kejari Tanjung Piang itu menambahkan, keputusan hakim membebaskan dinilai bertentangan dengan perspektif penegakan hukum.
"Untuk terdakwa Doni Rahmad Samulo jelas kita akan Kasasi. Sedangkan 6 terdakwa lainnya apabila mereka ( terdakwa red) menyatakan banding kita juga akan banding karena putusan telah 2/3 dari tuntutan," kata M Rasyid.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, didampingi hakim anggota Juandra dan Hendri Joni memvonis bebas Doni Rahmat Samulo.
Sementara, Enam terdakwa tersebut yakninya Erika divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Terdakwa Suherwin divonis 1 tahun dan 4 bulan kurangan penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara, uang pengganti Rp10 juta.
Terdakwa Sarifudin, divonis 1 dan 4 bulan, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan, uang pengganti Rp69 juta.
Terdakwa Syaiful Abrar, divonis 6 tahun, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara, uang pengganti Rp2 miliar, subsider 3 tahun penjara.
Terdakwa Raymond, divonis 5 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan penjara. Terdakwa Rusli Ardion, divonis 6 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim berpendapat, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Terhadap vonis tersebut, terdakwa Syaiful Abrar, Raymon, Rusli Ardion melalui PH, menyatakan pikir-pikir hal yang sama pun juga disampaikan JPU.
Sebelumnya para terdakwa dituntut berbeda dan tidak sama. Untuk terdakwa Rusli Ardion, JPU menuntutnya selama, 7 tahun, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan.
Terdakwa Raymond, dituntut 6 tahun, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa Doni Rahmat Samulo, dituntut 6 tahun, denda Rp100 juta, dan subsider tiga bulan.
Terdakwa Syaiful Abrar, dituntut 7 tahun, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa pun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp442.336.927 subsider tiga tahun dan enam bulan.
Menurut JPU, terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undangan-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang atas perubahan undang-undang RI nomor,31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan terdakwa, Erika dituntut 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Dan terdakwa Suherwin, dituntut 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan, dengan membayar uang pengganti Rp10 juta. Sementara terdakwa Syafrudin, dituntut 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Uang pengganti Rp69.743.000, subsider tiga bulan.
JPU menilai, ketiga dikenakan pasal 3 jo 18 undangan-undang RI tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(*)
No comments:
Post a Comment