Gambar; Ilustrasi. |
GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Aktivitas pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) meliputi pengarungan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
Dan semua aktivitas kegiatan ini harus dilakukan secara tepat, terukur dan profesional. Dikarenakan dampak dari limbah B3 ini yang sangat berbahaya bagi lingkungan, manusia dan makhluk hidup lainnya.
Jika tidak dilakukan secara profesional, maka hukuman pidana penjara, denda dan administratif menanti pihak perusahaan penghasil limbah dan pihak perusahaan pengelola limbah B3 yang bersangkutan.
Sanksi pidana bagi perusahaan pengelola limbah B3 yang tidak profesional ini diatur dalam Pasal 104 Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Sanksi tersebut yakni pidana penjara paling lama 3 tahun, dan denda paling banyak Rp.3 Miliar.
Dan jika pencemaran lingkungan terbukti dilakukan secara sengaja oleh perusahaan, maka akan mendapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Selain sanksi pidana tersebut, perusahaan yang melanggar juga bisa dikenakan sanksi administratif, sanksi administratif tersebut diantaranya berupa teguran, peringatan, penyegelan, hingga pencabutan izin. (red/*)
No comments:
Post a Comment