Skandal Fasum di Sebrasel, Ini Klarifikasi dari "IM dan Tanggapan Pemko Padang" - Go Asianews

Breaking


Tuesday, February 18, 2025

Skandal Fasum di Sebrasel, Ini Klarifikasi dari "IM dan Tanggapan Pemko Padang"

Ilham Maulana, mantan Anggota DPRD Kota Padang.


GoAsianews.com
Padang (SUMBAR)
- Sesuai pemberitaan media ini pada Minggu (16/02/2025), dengan judul "Oknum Mantan Anggota DPRD Padang Berencana Kelola Fasum, Belasan Pemuda Sebrasel Segel Lahan", oknum mantan Anggota DPRD Kota Padang (2019-2024) yang sebelumnya ditulis dengan inisial 'IM' dalam narasi pemberitaan tersebut memberikan klarifikasi.


Berikut klarifikasi yang disampaikan oleh 'IM' (Ilham Maulana), Senin (17/02/2025).

Ilham Maulana memaparkan bahwa, secara administratif dirinya bukanlah warga yang berdomisili di RT 02/RW 05, namun Ia adalah anak nagari di Seberang Padang Selatan. Meskipun demikian, Ilham tetap membuka diri untuk berdialog dengan masyarakat setempat demi mencari solusi terbaik bagi semua pihak.


Dan sesuai lokasi objek fasum yang akan dimanfaatkan, Ilham hanya bisa melayani keluh kesah warga yang berdomisili dan beralamat di RT 02 / RW 05 sesuai KTP dan KK (Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga) yang masih berlaku. Karena sejauh ini oknum pemuda/masyarakat yang komplen bukanlah warga yang berdomisili di RT 02 / RW 05 Seberang Padang Selatan (Sebrasel), ulas Ilham.


 - Membuka Ruang Dialog dengan Masyarakat

Ilham Maulana menyadari bahwa isu fasum merupakan hal yang sensitif bagi warga setempat. Oleh karena itu, ia dengan terbuka memberikan kesempatan kepada masyarakat RT 02/RW 05 untuk berdialog secara langsung. Ia percaya bahwa komunikasi yang baik dapat menghindari kesalahpahaman dan menciptakan solusi yang menguntungkan semua pihak. Langkah ini menjadi bukti bahwa meskipun ia bukan warga setempat secara administratif, Ilham tetap menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan tersebut.


 - Ganti Rugi pada Pemanfaat Lahan Lama

Sebagai bentuk tanggung jawabnya, Ilham telah memberikan kompensasi berupa lahan atau tanah bagi mereka yang sebelumnya memanfaatkan area fasum lama. Sebanyak empat orang telah menerima ganti rugi senilai Rp500.000 per orang. Langkah ini menunjukkan bahwa Ilham tidak mengabaikan hak-hak pihak yang terdampak, melainkan berusaha mencari jalan tengah yang adil.


 - Tidak Ada Tuntutan Balik dari Pemanfaat Lahan Lama

Salah satu aspek yang patut dicermati adalah bahwa pihak yang sebelumnya memanfaatkan lahan fasum tidak pernah mengajukan tuntutan balik atas perubahan yang terjadi. Hal ini menjadi bukti bahwa ada kesepakatan dan penerimaan atas keputusan yang telah diambil. Dengan demikian, Ilham menegaskan bahwa langkah yang diambilnya bukanlah tindakan sepihak, melainkan telah melalui komunikasi yang baik dengan para pemanfaat lahan sebelumnya.


 - Bisnis yang Direncanakan Sudah Diketahui oleh Pemanfaat Lahan Lama

Perencanaan bisnis yang akan dijalankan di lokasi tersebut juga bukan keputusan mendadak atau dilakukan secara diam-diam. Ilham memastikan bahwa pihak yang sebelumnya memanfaatkan lahan telah mengetahui rencana tersebut sejak awal. Transparansi ini menjadi bukti bahwa tidak ada unsur keterpaksaan atau ketidakadilan dalam perubahan fungsi lahan tersebut.


 - Keamanan dan Kenyamanan Menjadi Prioritas

Menyadari bahwa kawasan ini rawan terhadap berbagai tindakan kriminal, termasuk penyalahgunaan narkoba, Ilham telah mengambil langkah konkret dengan memasang CCTV di lokasi tersebut. Selain itu, ia juga mengaktifkan kembali lampu penerangan jalan yang sebelumnya tidak berfungsi. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar serta pengguna jalan yang melintasi kawasan tersebut. Dengan adanya sistem pengawasan yang lebih baik, Ilham berharap potensi tindak kriminal dapat ditekan secara signifikan.


 - Dukungan biaya Operasional CCTV dan Keamanan Lingkungan

Untuk mendukung biaya operasional sistem keamanan, termasuk pemantauan CCTV dan perawatan fasilitas lainnya, Ilham memastikan bahwa usaha pemotongan ayam dan santan tetap berjalan. Usaha ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung kebutuhan operasional, tetapi juga menjadi bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.


 - Membuka Lapangan Kerja bagi Warga Setempat

Salah satu hal yang menjadi perhatian Ilham dalam menjalankan usahanya adalah memberdayakan masyarakat lokal, terutama para pemuda yang masih menganggur. Dengan melibatkan mereka dalam berbagai kegiatan usaha, Ilham berharap dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan warga sekitar. Inisiatif ini juga sejalan dengan prinsip ekonomi berkelanjutan, di mana masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga bisa mendapatkan manfaat langsung dari usaha yang dijalankan.


 - Kesimpulan

Melalui berbagai langkah yang telah diambil, Ilham Maulana menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya menjalankan bisnis, tetapi juga berkontribusi bagi lingkungan sekitar. Dialog terbuka, kompensasi yang adil, transparansi dalam perencanaan usaha, serta upaya meningkatkan keamanan dan kesejahteraan warga adalah bukti nyata dari keseriusannya dalam menciptakan solusi yang menguntungkan semua pihak.

Dengan pendekatan yang berbasis komunikasi dan kepedulian terhadap masyarakat, Ilham berharap bahwa permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan baik dan keberadaan usahanya dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga RT 02/RW 05 serta lingkungan sekitarnya.



Tanggapan Pemko Padang

Terpisah, terkait wacana pendirian bangunan tersebut, pihak pemerintah kota Padang, melalui Camat Padang Selatan, Anhal Mulya Perkasa, S.STP., M.P.A. menjelaskan bahwa saudara Ilham Maulana secara administratif belum ada melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan atau Kelurahan.

Camat Padang Selatan, Anhal Mulya Perkasa, S.STP., M.P.A.


"Terkait pemanfaatan lahan fasum ada mekanismenya, dan sejauh ini saudara Ilham Maulana belum ada melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan maupun pihak Kelurahan terkait pembangunan tempat usaha ayam potong dan santan peras yang direncanakannya," terang Anhal Mulya Perkasa pada GoAsianews, Selasa (18/02/2025).


Lebih lanjut Camat Padang Selatan ini menjelaskan, "ditinjau dari sisi aset, fasum tersebut bukanlah milik Pemko Padang, namun milik Kementerian PU (BWSS V Padang)".


"Karena fasum merupakan aset negara, maka pemanfaatan lahannya harus legal secara administratif".


"Dan sebelum pemanfaatan lahan dilakukan.., saudara Ilham Maulana sebaiknya mendapat izin secara tertulis dulu dari pihak BWSS V Padang sebagai pemangku kepentingan, karena lahan tersebut masuk dalam area penunjang DAS (Daerah Aliran Sungai) dalam mengantisipasi dampak banjir pada pemukiman sekitar".


"Seandainya izin diberikan, maka.. setelah mengantongi izin dari pihak Kementerian PU (BWSS V Padang) tersebut, saudara Ilham Maulana wajib melaporkan kembali kepada pihak pemerintah daerah, yakni Kelurahan dan Kecamatan. Dan pada posisi ini.. kami akan melakukan pendataan ulang kelapangan terkait dampak usaha terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar," papar Anhal merincikan secara singkat alur pemanfaatan lahan fasum yang menjadi kewenangan/milik pemerintah pusat.


Anhal Mulya Perkasa mengajurkan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar mekanisme ini sebaiknya dilakukan. Karena suatu saat secara tiba-tiba fasilitas umum yang tidak digunakan tersebut bisa saja kembali dimanfaatkan dan sangat dibutuhkan oleh pemerintah, demi kepentingan masyarakat yang lebih luas, ulasnya.

(deni).

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->