![]() |
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Ances Kurniawan. |
GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Ances Kurniawan menegaskan, bahwa kerusakan dan kehilangan kendaraan merupakan tanggung jawab pengelola/petugas parkir, hal tersebut disampaikan kepada GoAsianews dikantornya.
"Menjadi tugas utama bagi para petugas/juru parkir untuk memastikan keamanan kendaraan yang terparkir dilahan/area pemungutannya," ucap Ances Kurniawan, Rabu (19/03/2025).
"Karena kerusakan dan kehilangan kendaraan merupakan tanggung jawab pengelola/petugas parkir tersebut," tambahnya.
Dan terkait adanya tulisan pada karcis parkir yang bertuliskan "Kerusakan, Kehilangan Tidak Menjadi Beban Petugas Parkir", Ances Kurniawan menjelaskan itu sebuah kesalahan penulisan dan segera diperbaiki.
"Ya, ada kesalahan tulisan pada karcis parkir tersebut, dan kalimat-kalimat itu akan diganti dengan narasi-narasi pengingat bagi pengguna jasa parkir," terang Ances.
Ances Kurniawan kembali menegaskan, "kalimat tersebut tidak tepat, karena sesuai aturan yang berlaku.. kerusakan dan kehilangan kendaraan adalah tanggung jawab pengelola/petugas parkir, yang dijamin oleh Pemerintah Kota Padang," tambahnya.
Hak-hak masyarakat pengguna jasa parkir dilindungi oleh negara
A. Putusan MA Nomor 3416/Pdt/1985 adalah putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa usaha perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Putusan ini berimplikasi bahwa pengusaha parkir bertanggung jawab jika kendaraan konsumen hilang di area parkir.
Implikasi putusan
- Konsumen yang dirugikan karena kendaraannya hilang di lokasi parkir dapat menggugat pemilik atau pengelola tempat parkir secara perdata.
- Pengelola parkir wajib bertanggung jawab terhadap kehilangan kendaraan dan atau barang milik konsumen yang diparkir di tempat parkir yang dikelolanya.
Contoh putusan MA terkait perparkiran
- Putusan MA Nomor 1367 K/Pdt/2002, menyatakan bahwa pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan yang dititipkan konsumen.
- Putusan MA Nomor 1264/K/PDT/2003, menyatakan bahwa sikap pasif pengelola parkir dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum.
- Putusan MA Nomor 1966 K/PDT/2005, menyatakan bahwa pengelola parkir wajib memberikan penggantian kepada konsumen yang mengalami kehilangan atau kerusakan di lokasi parkir.
B. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tanggungjawab pengelola parkir.
Pasal 1706 dan 1714 ayat (1) KUHPerdata mengatur kewajiban pengelola parkir dalam memelihara dan menjaga kendaraan yang dititipkan oleh pemiliknya.
Kewajiban pengelola parkir :
- Merawat dan menjaga kendaraan yang dititipkan
-Mengembalikan kendaraan dalam keadaan semula
- Bertanggung jawab atas keamanan kendaraan yang diparkir di lokasi mereka
- Tanggung jawab pemilik kendaraan Membayar biaya parkir.
Hubungan hukum pengelola parkir dan pemilik kendaraan :
- Hubungan hukum antara pengelola parkir dan pemilik kendaraan adalah perjanjian penitipan barang
- Pengelola parkir berkewajiban untuk merawat dan menjaga kendaraan tersebut serta mengembalikannya dalam keadaan semula.
(deni)
No comments:
Post a Comment