![]() |
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal, |
GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Keluhan pelanggan Perumda Air Minum (AM) Kota Padang terkait perubahan dan perbedaan nilai tagihan retribusi sampah yang ada dalam struk/rekening tagihan air terus jadi perbincangan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan serta kaidah-kaidah yang berlaku dan yang telah ditetapkan.
"Perumda AM Padang dalam hal ini telah bertindak sesuai dengan aturan yang ada. Kami hanya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Hendra Pebrizal di ruangannya, Kamis (6/03/2025).
"Peruda AM Padang hanya bersifat mengumpulkan retribusi sampah yang tagihannya melekat pada rekening/struk pembayaran tagihan air yang dikelola oleh Perumda AM Padang "
"Dan selanjutnya dana retribusi sampah yang telah terkumpul tersebut akan kembali disetorkan ke Kas daerah," terang Hendra.
Hendra Pebrizal memahami kebingungan yang dirasakan oleh sebahagian pelanggan. Ia menjelaskan bahwa "perubahan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sampah. Dan Perumda AM Padang hanya berperan sebagai pihak yang mengumpulkan retribusi, bukan yang menetapkan kebijakan atau tarif retribusi" tambahnya.
Penjelasan dari DLH Kota Padang
Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Fadelan Fitra Masta telah menjelaskan bahwa masih ada sampah yang tidak terkelola, yaitu sampah yang dibuang sembarangan seperti ke sungai, laut, atau di lahan kosong, yang akhirnya mencemari lingkungan.
"Salah satu akar masalahnya adalah masih banyak warga yang belum mendapatkan layanan pengambilan sampah langsung ke rumah mereka. Oleh karena itu, untuk mengatasi hal ini, Pemko Padang melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, akan memastikan bahwa seluruh rumah tangga di kota Padang mendapatkan layanan pengambilan sampah ke rumah-rumah," ungkapnya.
Fadel memaparkan dalam Perda No 1/2024 ini, pembayaran retribusi sampah yang tercantum dalam tagihan struk /rekening Perumda AM Padang sudah termasuk biaya layanan pengambilan sampah langsung ke rumah.
"Sehingga, masyarakat yang sudah menjadi pelanggan PDAM tidak perlu lagi membayar biaya tambahan kepada tukang becak sampah. Mulai 1 Januari 2025,"
"Pemko Padang juga akan menertibkan sistem pengambilan sampah dengan mengatur agar seluruh petugas becak sampah digaji oleh Pemko melalui Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) yang ada di setiap kelurahan," jelasnya.
Fadelan juga merincikan, bahwa bagi warga kota Padang yang belum menjadi pelanggan PDAM.., maka mereka tetap akan membayar retribusi sampah yang akan dipungut oleh LPS setiap pertengahan bulan.
"Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan, baik ke sungai, jalan, maupun di tempat-tempat yang tidak semestinya"
"LPS yang ditunjuk untuk mengelola sampah akan melayani pengambilan sampah dari seluruh rumah di wilayahnya. Setiap petugas becak sampah akan melayani setidaknya 350 rumah, dengan pengambilan sampah dilakukan setiap satu atau dua hari sekali," ucapnya.
Dengan adanya layanan pengambilan sampah yang lebih terorganisir ini, diharapkan Kota Padang akan semakin bersih, dan sampah tidak lagi menjadi masalah yang mencemari lingkungan.
Lebih lanjut Fadelan memaparkan, "adapun tarif retribusi sampah yang berlaku mulai per 1 Januari 2025 yaitu; rumah tangga dengan daya listrik 450 VA atau kurang Rp20 ribu/bulan, rumah tangga dengan daya listrik 900 VA - 2.200 VA Rp25 ribu/bulan, rumah tangga dengan daya listrik 3.500 VA - 5.500 VA sebesarRp35 ribu/bulan.
"Dengan membayar retribusi ini, setiap rumah tangga akan mendapatkan layanan pengambilan sampah langsung ke rumah tanpa biaya tambahan. Mari kita wujudkan Padang yang bersih dan ramah lingkungan," ajak Fadelan.
(deni/*)
No comments:
Post a Comment