GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melarang adanya pemungutan uang untuk pengadaan kenang-kenangan untuk sekolah dan album kenangan sekolah dalam kegiatan perpisahan kelas XII tahun pelajaran 2024/2025.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Sumbar Nomor: 0000/2479/SEK/DISDIK-2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Sumbar, Barlius pada 8 April 2025.
Tidak hanya itu, kegiatan perpisahan pun diarahkan untuk dilakukan di lingkungan sekolah.
Berikut isi Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Sumbar Nomor: 0000/2479/SEK/DISDIK-2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Sumbar, Barlius pada 8 April 2025.
Sehubungan dengan adanya kegiatan perpisahan kelas XII tahun pelajaran 2024/2025 pada Satuan Pendidikan di Provinsi Sumatera Barat, maka kami sampaikan bahwa kegiatan dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut,
- Memaksimalkan penggunaan sarana prasarana sekolah di lingkungan sekolah.
- Tidak boleh membuat pakaian khusus untuk perpisahan.
- Tidak boleh memungut atau mengumpulkan uang untuk pengadaan kenang-kenangan untuk sekolah.
- Tidak boleh memungut uang untuk membuat album kenangan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
(*)
No comments:
Post a Comment