![]() |
Diatas adalah nomor rekening resmi penampungan pajak Pemerintah Kota Padang |
GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Padang, Yosefriawan menegaskan bahwa Pemerintah Daerah telah menyediakan nomor rekening resmi pembayaran bagi wajib pajak di kota Padang.
"Telah lama disediakan, ada nomor rekening resmi, sesuai jenis objek pajak," terang Yosefriawan pada GoAsianews, Sabtu (26/04/2025).
"Jika ada beredar nomor rekening lain sebagai penerima setoran pajak dari pihak wajib pajak itu sebuah pelanggaran dan menyalahi aturan," tegasnya.
"Meskipun itu nomor rekening pribadi milik pegawai Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Padang sendiri," tambahnya.
Saat ditanyakan, jika ada oknum pegawai yang dengan sengaja menggunakan nomor rekening pribadinya untuk penampungan pembayaran pajak dari pihak wajib pajak, Yosefriawan menegaskan akan menelusuri hal tersebut dan memanggil yang bersangkutan, jika ada, sebutnya. (deni)
No comments:
Post a Comment