Kemiskinan yang Terwariskan, Dilema Sosial yang Urgent untuk Diselesaikan - Go Asianews

Breaking


Sunday, April 20, 2025

Kemiskinan yang Terwariskan, Dilema Sosial yang Urgent untuk Diselesaikan

Mari memulainya dengan cinta 


Oleh: Denni Hand

GoAsianews.com
Padang (SUMBAR)
- Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan, banyak anak-anak putus sekolah yang disebabkan oleh faktor ekonomi.


"Yang tidak sekolah SD itu ada 819, kemudian untuk SMP itu ada 1039, kemudian yang SMA itu 1485," terang Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam acara Sosialisasi Anti Tawuran, Narkoba, Balap Liar, Pergaulan Bebas dan LGBT, yang digelar di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Rabu (16/4/2025) silam.


"Mayoritas anak putus sekolah berasal dari keluarga yang kurang mampu. Awalnya mereka tidak sekolah karena tidak mempunyai smartphone dalam mengikuti pembelajaran sistem daring pada masa Covid-19".


"Dari yang tidak sekolah, akhirnya bablas sampai tidak mau bersekolah," tambah Kapolda.


Terkait data yang diungkap oleh Kepolisian daerah Provinsi Sumatera Barat ini, dapat disimpulkan, bahwa faktor ekonomi menjadi sebuah energi  negatif yang sangat kuat dalam mendorong terciptanya kriminalitas di tingkat remaja. Dan faktor pemicu ini harus diurai dengan segera.


- Kemiskinan yang Terwariskan, Fakta Pahit yang Sulit Dihindari

Banyak survey yang membuktikan, saat seorang anak terlahir dari keluarga miskin, tak jarang Ia akan menjadi pewaris dari kemiskinan tersebut. Ini sebuah realitas kehidupan yang sesungguhnya sangat tidak diinginkan oleh kepala keluarga terhadap keturunannya.


Namun ini menjadi sebuah mata rantai yang terus berkesinambungan, dan hanya bisa terputus oleh pola pikir yang lebih maju dari internal anggota keluarga itu sendiri.


Sementara disisi lain.., pola pikir seseorang sangat dipengaruhi dari jenjang pendidikan. Dan ironisnya, proses untuk menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi tersebut menjadi sesuatu yang sangat-sangat mahal bagi mereka simiskin.


- Penetasan Generasi Miskin Baru Harus Dihentikan

Keluarga miskin kerap menetaskan generasi miskin yang baru, sesungguhnya semua ini bukanlah hukum alam, namun jika dibiarkan, ini akan selalu terjadi seakan-akan sebuah takdir alam.


Sesungguhnya hanya butuh sedikit terobosan, yang penting keseriusan dan eksekusi nyata, sebuah aksi yang benar-benar berpihak memerangi kemiskinan, dan jangan jadikan kemiskinan sebuah proyek baru bagi sipintar yang curang.


Artinya, secara berestafet sesungguhnya semua ini bisa diredam, dan sudah selayaknya menjadi tanggungjawab bagi sipintar yang memiliki kebijakan dan kewenangan. Karena keinginan untuk merubah takdir selalu membara pada diri setiap orang, begitupun dengan simiskin yang malang.


- Kesempatan, Kepercayaan dan Peluang yang Sempit

Tidak bisa dipungkiri, merubah takdir berbekal semangat saja tidaklah cukup, bergerak mengangkat derajat dari kemiskinan membutuhkan sebuah giat berbasis perekonomian, yang pastinya tidak terlepas dari modal usaha sebagai nyawa dari giat tersebut.


Mestinya, pihak BUMN / BUMD yang bergerak di bidang perbankan bisa menjadi garda terdepan dalam penanganan masalah yang menasional ini. Namun hingga saat ini belum ada program khusus terkait permodalan bagi mereka yang ingin merintis sebuah usaha yang produktif.


Manfaat program pembiayaan berbasis syariah, seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat) terbukti telah mendongkrak pendanaan usaha masyarakat bawah, yang bergerak dibidang UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).


Namun sayang program ini tidak bisa dinikmati oleh pemula, karena terkendala dari sisi persyaratan, yakni "calon nasabah harus memiliki usaha yang produktif, layak dan sudah berjalan minimal selama 6 bulan, serta  telah mengantongi surat izin usaha".


Dari dua item persyaratan tersebut, simiskin seolah tidak diberi kesempatan, kepercayaan dan peluang oleh negara dalam mengembangkan hasratnya, mereka selalu merasa dibelenggu oleh sebuah sistem dan aturan. Tanpa dukungan modal yang memadai, bagaimana mungkin simiskin merintis sebuah usaha yang produktif dan layak untuk mengangkat derajat ekonominya.


Demi menjaga ketahanan ekonomi dilini akar-rumput ini, mestinya pihak BUMN / BUMD bidang Perbankan membuat sebuah terobosan atau program baru, khusus bagi masyarakat/nasabah pemula yang ingin merintis sebuah usaha.


Dan untuk pemula ini, pihak BUMN /BUMD bidang Perbankan harus melakukan "penghapusan item persyaratan terkait keberlangsungan usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan, serta menghapus item surat izin usaha".


Ini patut menjadi acuan bersama, agar terciptanya pelaku-pelaku usaha baru yang produktif, serta meredam grafik pengangguran yang mengalami peningkatan tiap tahunnya, dan pastinya untuk memutus mata rantai kemiskinan yang telah diwariskan tersebut. Semoga pihak BUMN / BUMD bidang Perbankan mendengarkan ide kecil ini.


Kebijakan Forkopimda Berbasis Kearifan Lokal

Kebijakan bersama pihak Forkopimda berbasis kearifan lokal mungkin dapat dijadikan salahsatu alternatif, dalam melahirkan sebuah terobosan untuk memerangi masalah kemiskinan yang diwariskan ini.


Sebab kondisi sosial tersebut sangat urgent dan perlu penanganan segera, karena berdampak terhadap peningkatan aksi kriminalitas dikalangan remaja.


Terkait sumber anggaran dalam mengeksekusi permasalahan ini, pihak Forkopimda mungkin dapat merangkul  badan-badan Zakat, serta BUMN, BUMD, hingga kalangan Swasta untuk bersinergi.


Pihak BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta bisa diarahkan untuk mengeluarkan sebahagian dana CSRnya (Corporate Social Responsibility) untuk mendukung program pemutusan mata rantai kemiskinan ini.


Dari anggaran dana yang terkumpul, nantinya pihak Forkopimda bisa mengadopsi program pinjaman bergulir milik perbankan dalam penyebaran manfaatnya kepada masyarakat miskin yang ingin merintis sebuah usaha. Dan menghapus item persyaratan yang selam ini menjadi kendala bagi mereka, yakni "keberlangsungan usaha minimal 6 bulan dan surat izin usaha".


Dan dalam pengelolaan pengembalian pinjaman bergulir ini, pihak Forkopimda harus menetapkan bunga dibawah program KUR milik Perbankan.


Dan pihak Forkopimda harus memfasilitasi tenaga pendamping (fasilitator) bagi mereka yang telah diberikan pinjaman dana usaha, ini penting, sebagai tempat konsultasi bagi mereka jika ditengah perjalanan muncul kendala terkait kerberlanjutan usahanya.

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->