Penanganan Parkir harus Berpijak pada Masterplan dan Azaz Kearifan Lokal, jangan Jurus Mabuk - Go Asianews

Breaking


Thursday, April 24, 2025

Penanganan Parkir harus Berpijak pada Masterplan dan Azaz Kearifan Lokal, jangan Jurus Mabuk


Oleh: Denni Hand
GoAsianews.com


Kaluak paku kacang balimbiang
Tampuruang lenggang-lenggangkan
Bawok manurun ka Saruaso
Anak dipangku kamanakan dibimbiang
Urang kampuang samo patenggangkan
Tenggang nagari jan binaso


Penggalan petitih Minangkabau diatas menggambarkan pentingnya saling menjaga sebuah rasa demi kebaikan bersama, dan petitih ini merupakan salahsatu pesan kearifan lokal yang sebaiknya ditauladani dalam bersosialisasi ditengah-tengah masyarakat.


Masalah perparkiran kota Padang telah menjadi tranding topik minggu ini. Sebagaimana diketahui, banyak pihak terlibat pada sektor ini, seperti pengelola parkir (pemilik atau penyewa tempat parkir), juru parkir (yang mengatur kendaraan), konsumen (pengguna jasa parkir), dan pemerintah daerah (melalui Dinas Perhubungan).


Sidak yang baru-baru ini dilakukan oleh pihak Legislatif ke UPT Perparkiran Kota Padang patut diapresiasi. Karena tidak bisa dipungkiri.., objek perparkiran adalah salahsatu sektor strategis penunjang PAD yang patut dikelola secara maksimal.


Dan sebagai mitra kerja, pihak Legislatif melalui Komisi II DPRD Kota Padang telah memainkan tupoksinya dengan cakap disektor ini.


Tinjau Kenaikan Berdasarkan Kajian dan Azaz Kearifan Lokal

Memberlakukan kenaikkan nilai kontrak lahan parkir pada pengelola (pihak ketiga) bisa saja dilakukan, namun tentu harus ada acuan yang terukur, agar kenaikan tidak menimbulkan permasalahan baru.


Secara teoritis, Pemerintah Daerah kota Padang tentu harus memiliki master plan / rencana induk retribusi perparkiran yang terbaru. Hal ini penting, karena ini akan menjadi acuan yang terukur dalam mengatur secara komprehensif tentang pengelolaan parkir, termasuk penetapan tarif parkir, lokasi parkir, dan mekanisme penarikan retribusi perparkiran.


Dan disisi lain, pihak eksekutif (Pemko Padang) dan legislatif (DPRD kota Padang) tentu saja tidak bisa mengabaikan azaz kearifan lokal saat membuat sebuah ketetapan/keputusan dalam mengeksekusi terkait besaran kenaikan nilai kontrak lahan parkir.


Perlu duduk bersama (musyawarah lintas stakeholder) untuk memutuskan hal ini, karena lahan parkir yang dikelola oleh pihak ketiga (penyewa lahan) telah ikut berkontribusi dalam mengatasi pengangguran. Dan biasanya lahan parkir yang dikelola oleh pihak ketiga ini melibatkan setidaknya dua orang juru parkir dilapangan, dimana kebanyakan dari mereka yang direkrut berdomisili berdekatan dengan lokasi lahan parkir. Dan secara sosial, pihak ketiga juga mengkaji kebutuhan dapur mereka secara wajar saat berbagi hasil.


Dan ditinjau dari aspek titik lokasi, persentase kenaikan nilai kontrak lahan parkir tentu tidak bisa disama ratakan, karena beda titik lokasi bisa saja beda musim kunjungan konsumen.


Ini salahsatu gambaran situasi lapangan yang harus dijadikan tolok ukur sebelum mengambil sebuah keputusan. Namun jika tidak... Itu sama saja dengan jurus mabuk, "mencoba menyelesaikan masalah, namun membuka ruang terjadinya masalah-masalah baru". Jangan sampai kenaikan nilai kontrak lahan parkir berefek juga pada kenaikan tarif jasa parkir, jika ini terjadi.. berarti semua itu sama saja dengan bohong, karena tidak sinkron dengan kalimat kebocoran yang selama ini dikeluhkan.


Tanggung Jawab Pengelola dan Hak Pengguna Jasa Parkir yang Sering Terabaikan

Bicara terkait perparkiran jangan sekedar berfokus pada peningkatan PAD, namun pihak DPRD dan Pemda juga harus mengkaji terkait hak masyarakat pengguna jasa parkir sebagai konsumen.


Disaat masyarakat sebagai pengguna jasa telah memberikan kontribusinya (bayaran) kepada pengelola parkir, tentu harus ada kontribusi secara tegak lurus yang harus didapatkannya, yakni terkait keamanan barang dan kendaraan yang dititipkan/diparkirkan.


Dan keamanan ini harus dijamin oleh pengelola parkir, sebagaimana telah diatur oleh :


A. Putusan MA Nomor 3416/Pdt/1985 adalah putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa usaha perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Putusan ini berimplikasi bahwa pengusaha parkir bertanggung jawab jika kendaraan konsumen hilang di area parkir.


Implikasi putusan
- Konsumen yang dirugikan karena kendaraannya hilang di lokasi parkir dapat menggugat pemilik atau pengelola tempat parkir secara perdata. 
- Pengelola parkir wajib bertanggung jawab terhadap kehilangan kendaraan dan atau barang milik konsumen yang diparkir di tempat parkir yang dikelolanya. 


Contoh putusan MA terkait perparkiran 
- Putusan MA Nomor 1367 K/Pdt/2002, menyatakan bahwa pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan yang dititipkan konsumen.
- Putusan MA Nomor 1264/K/PDT/2003, menyatakan bahwa sikap pasif pengelola parkir dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum.
- Putusan MA Nomor 1966 K/PDT/2005, menyatakan bahwa pengelola parkir wajib memberikan penggantian kepada konsumen yang mengalami kehilangan atau kerusakan di lokasi parkir.


B. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tanggungjawab pengelola parkir.


Pasal 1706 dan 1714 ayat (1) KUHPerdata mengatur kewajiban pengelola parkir dalam memelihara dan menjaga kendaraan yang dititipkan oleh pemiliknya. 


Kewajiban pengelola parkir :
- Merawat dan menjaga kendaraan yang dititipkan
-Mengembalikan kendaraan dalam keadaan semula
- Bertanggung jawab atas keamanan kendaraan yang diparkir di lokasi mereka
- Tanggung jawab pemilik kendaraan Membayar biaya parkir. 


Hubungan hukum pengelola parkir dan pemilik kendaraan :
- Hubungan hukum antara pengelola parkir dan pemilik kendaraan adalah perjanjian penitipan barang
- Pengelola parkir berkewajiban untuk merawat dan menjaga kendaraan tersebut serta mengembalikannya dalam keadaan semula.


Artinya, menunjuk atau merangkul pihak ketiga dalam pengelolaan lahan parkir bukanlah hal sepel. Namun aspek keprofesionalan, kesiapan dan komitmen pihak ketiga selaku pengelola parkir harus dikaji lebih dalam, karena kerusakan atau kehilangan kendaraan dilokasi parkir adalah tanggung jawab pengelola parkir dalam mengganti kerugian konsumen sepenuhnya.

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->